PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan KK karena membentuk keluarga baru atau pisah dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga lama
- (Dokumen Asli) KTP-el
- Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). Download
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- (Dokumen Asli) Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, jika KK baru/pisah karena pernikahan; atau
- (Dokumen Asli) Kutipan Akta Perceraian, jika KK baru/pisah karena perceraian
- Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download
ALUR LAYANAN
