Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU IDENTITAS ANAK – PERPANJANG MASA BERLAKU

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu identitas anak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. (Dokumen Asli) Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. (Dokumen Asli) KIA Lama
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

ALUR LAYANAN