PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu identitas anak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- KIA Lama
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
ALUR LAYANAN
