PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu identitas anak rusak atau hilang, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga
- (Dokumen Asli) Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- (Dokumen Asli) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang), atau;
- (Dokumen Asli) KIA Rusak (jika rusak)
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
ALUR PELAYANAN
