PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu identitas anak rusak atau hilang, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang), atau;
- KIA Rusak (jika rusak)
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
ALUR PELAYANAN
