Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU IDENTITAS ANAK – HILANG ATAU RUSAK

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu identitas anak rusak atau hilang, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang), atau;
  4. KIA Rusak (jika rusak)
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

ALUR PELAYANAN