Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU IDENTITAS ANAK – BARU

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu identitas anak baru, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

ALUR LAYANAN