PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu identitas anak baru, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga
- KTP-el kedua orang tua
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
ALUR LAYANAN
