Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Recent Posts
- Lurah Gilingan Serahkan Langsung Layanan Besuk Kiamat Ke Warga
- Disdukcapil Selenggarakan Kegiatan Jemput Bola IKD Sore Hingga Malam Hari
- Disdukcapil Selenggarakan Kegiatan Jemput Bola IKD Sore Hingga Malam Hari
- Disdukcapil Selenggarakan Kegiatan Jemput Bola IKD Mulai April 2024
- Pengantin Senang Disdukcapil Solo Lakukan Pencatatan Perkawinan di Hari Libur