Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Recent Posts
- Sosialisasi Adminduk melalui Inovasi Bolomu Adminduk, Libatkan Forum Anak Surakarta
- Layanan Adminduk Tutup Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026
- FKP Tahun 2026, Dukcapil Siap Tingkatkan Pelayanan Adminduk
- New Release Dukcapil Dalam Genggaman 3
- Pengumuman Perkawinan Januari 2026


