Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Recent Posts
- Wakil Wali Kota Surakarta mendampingi Penyerahan Besuk Kiamat ke Warga
- Ombudsman Jawa Tengah Sosialisasikan Pelayanan Prima Pada Disdukcapil
- Anggota Komisi 1 DPRD mendampingi Penyerahan Besuk Kiamat ke Warga
- Disdukcapil Selenggarakan Pembinaan Layanan Adminduk Pasca Lebaran
- Disdukcapil Gelar Piket Layanan Lebaran 1445 H / 2024 M