PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kedatangan dari luar kota, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang dibawa dari daerah asal.
- Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal.
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- (Dokumen Asli) KTP-el, jika anggota yang pindah berusia diatas 17 tahun.
- (Dokumen Asli) KIA, jika anggota yang pindah berusia dibawah 17 tahun.
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga Tujuan/Surakarta, jika: a) Datang numpang di KK Surakarta, atau; b) Datang sekaligus membentuk keluarga baru setelah menikah & salah satu suami/istri adalah warga Surakarta.
- (Dokumen Asli) Akta Kelahiran, untuk memastikan bahwa nomor akta kelahiran sudah terisi pada sistem.
- Jika menumpang Kartu Keluarga atau menyewa rumah, mengisi Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah. Download
- Jika datang karena membentuk keluarga baru setelah menikah ataupun bercerai, melampirkan (Dokumen Asli) Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian.
- Jika ada perubahan data dalam KK, mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan), jika ada perubahan data. Misal sebelumnya di KK lama, status hubungan dalam keluarga adalah anak, setelah pindah menjadi kepala keluarga, istri atau yang lainnya. Download
- Khusus jika ada perubahan pekerjaan, melampirkan Surat Keterangan Pekerjaan dari Kelurahan atau SPTJM Kebenaran Data Pekerjaan. Download
ALUR LAYANAN



