Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

(1) Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen adminduk (KK, KTP, KIA, Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Mati)?

Persyaratan masing-masing layanan, bisa dilihat disini. Atau bisa chat melalui Whatsapp Informasi kami disini.

(2) Kapan hari & jam operasional (buka tutup) layanan kantor Disadmindukcapil Surakarta?

Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Jumat, Pukul 08.00 – 11.00 WIB

(3) Adakah layanan online pengurusan dokumen adminduk?

Ada, untuk layanan online, bisa melalui link ini. Perlu diperhatikan, bahwa layanan online kami buka sesuai hari dan jam operasional kantor.

(4) Bagaimana jika data NIK saya tidak ditemukan di instansi lain (yang sudah bekerjasama dengan dukcapil seperti BPJS, Pajak, dll)?

Silahkan chat Whatsapp 0857-5579-5000, atau dengan cara klik disini, kemudian pilih menu Sinkronisasi Data Pusat.

(5) Dimana saya dapat mendownload formulir persyaratan pengurusan dokumen adminduk?

Semua formulir yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen adminduk, bisa didownload disini. Atau jika tidak ditemukan, bisa beritahu kami disini.

(6) Apakah penduduk bisa meminta soft file atau print out dokumen adminduk yang sudah TTE?

Silahkan datang sendiri ke kantor Disadmindukcapil Surakarta dan tidak bisa diwakilkan, kecuali dalam satu KK.

(7) Bagaimana meminta soft file atau print out dokumen adminduk yang BELUM TTE?

Silahkan mendaftar secara online disini. Kemudian pilih menu Kartu Keluarga.

(8) Ada hal lain yang perlu ditanyakan?

Langsung chat Whatsapp melalui nomor aduan kami 0857-5579-5000, atau langsung klik disini.