Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KARTU KELUARGA – MEMBENTUK KELUARGA BARU ATAU PISAH DALAM SATU ALAMAT

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan KK karena membentuk keluarga baru atau pisah dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. (Dokumen Asli) Kartu Keluarga lama
  2. (Dokumen Asli) KTP-el
  3. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)Download
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  5. (Dokumen Asli) Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, jika KK baru/pisah karena pernikahan; atau
  6. (Dokumen Asli) Kutipan Akta Perceraian, jika KK baru/pisah karena perceraian
  7. Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download

ALUR LAYANAN