Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran: Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). Download Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). Download Kartu Keluarga Surat Keterangan Kelahiran. Apabila tidak memiliki, mengisi F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran). Download Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan kedua orang tua. Apabila…
Persyaratan Permohonan Akta Kematian: Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). Download Surat Kematian Kartu Keluarga jenazah KTP-el jenazah Produk Layanan: Akta Kematian Kartu Keluarga KTP (Jika ada pergantian status Duda/Janda) Jangka Waktu: 1 Hari Biaya: Gratis
Persyaratan Permohonan Akta Perceraian: Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kutipan Akta Perkawinan F-2.01 Akta Perceraian yang telah diisi dengan lengkap. Download Kartu Keluarga KTP-el Produk Layanan: Akta Perceraian KK KTP-el Jangka Waktu: 2 Hari Biaya: Gratis
Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengakuan Anak: Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan; Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; Kutipan akta kelahiran anak;…
Persyaratan Permohonan Perubahan Nama: Penetapan pengadilan tentang perubahan nama; Kutipan akta kelahiran; KTP-el dan KK.
Recent Posts
- Disdukcapil Surakarta Raih Juara I Pengelolaan Barang Entitas Besar
- Angga Sebastian Juara I ASN Berprestasi Tingkat Kota Surakarta
- Siswa SMA dan SMK Swasta Senang Rekam KTP-el di Sekolah
- Disdukcapil Sukses Selenggarakan Kegiatan IKD Goes To School
- Disdukcapil Surakarta Peroleh Juara 3 Gelar Inovasi Perangkat Daerah


