Salah satu indikator keberhasilan pengembangan Kota Layak Anak (KIA) adalah 100% anak tercatat kelahirannya dan mempunyai akta kelahiran. Pada kwartal 4 tahun 2014, data data SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menunjukkan bahwa cakupan data kelahiran anak usia…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Pengumuman Perkawinan Juni 2026
- Disdukcapil Surakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih melalui Pakta Integritas Anti Korupsi
- Dukcapil Goes To School, Permudah Perekaman KTP-el dan Aktivasi IKD bagi Pelajar
- Dukcapil Surakarta Raih Sertifikasi ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Kependudukan
- Sosialisasi Adminduk melalui Inovasi Bolomu Adminduk, Libatkan Forum Anak Surakarta


