Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Dukcapil Performance Award : Penghargaan Kolaborasi Layanan Adminduk
- Warga Terima Langsung Layanan Inovasi Besuk Kiamat Sebelum Pemakaman
- Kolaborasi Pelayanan, Disdukcapil Berikan KK KTP-el Setelah Isbat Nikah
- Pengumuman Perkawinan Desember 2025
- Disdukcapil Surakarta Sosialisasikan Surat Edaran Inovasi Pindang Bawal


