Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Wamendagri Republik Indonesia, Tinjau Inovasi Lantatur Disdukcapil Surakarta
- Pjs. Wali Kota Surakarta Kunjungi Stand Disdukcapil pada Gelar Inovasi
- Diar dan Singgih Pegawai Berprestasi pada Bulan September 2024
- Disdukcapil Sukses Jalani Audit Internal ISO SMKI 27001:2013
- TPN ZI WBBM Lakukan Observasi Lapangan ke Disdukcapil Kota Surakarta