Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Jemput Bola Aktivasi IKD di Kota Surakarta
- Disdukcapil Kota Surakarta Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
- Jemput Bola Aktivasi IKD di Kota Surakarta
- Pengumuman Perkawinan Desember 2024
- Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, Disdukcapil Siagakan Layanan KTP-el dan Aktivasi IKD