Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…


Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Wali Kota Surakarta Akta Kematian Langsung ke Ahli Waris
- Disdukcapil Surakarta Konsisten Selenggarakan Jembol Akta Kelahiran
- Disdukcapil Surakarta Selenggarakan Kegiatan Jemput Bola Rekam KTP-el
- IKD Goes To School Berhasil Aktivasi IKD 843 Siswa SMAN dan SMKN
- Disdukcapil Sosialisasikan Inovasi Pindang Bawal