Persyaratan Permohonan Pencatatan Biodata Penduduk: Mengisi Formulir Permohonan Biodata (F.1.01). surat pengantar dari RT dan RW; dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti pendidikan terakhir.
Recent Posts
- Pjs. Wali Kota Surakarta Kunjungi Stand Disdukcapil pada Gelar Inovasi
- Diar dan Singgih Pegawai Berprestasi pada Bulan September 2024
- Disdukcapil Sukses Jalani Audit Internal ISO SMKI 27001:2013
- TPN ZI WBBM Lakukan Observasi Lapangan ke Disdukcapil Kota Surakarta
- Disdukcapil Juara III Lomba Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023 Kategori Entitas Pelaporan Besar