Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…

Recent Posts
- Disdukcapil Surakarta Peringkat II Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah Tahun 2025
- Kadisdukcapil menjadi Narasumber Kebijakan Adminduk di Radio Republik Indonesia
- Disdukcapil Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 15 Lembaga Pengguna di Kota Surakarta
- Disdukcapil Kerjasama dengan Skadik 404 TNI AU terkait Peningkatan Pemahaman Administrasi Kependudukan
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA (NYEPI DAN IDUL FITRI) TAHUN 2025