Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, bahwa dinas wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanyaberkas permohonan sebagai berikut : KK paling lambat 7 (Tujuh) hari; KTP El paling lambat 3 (Tiga) hari; Surat…
Recent Posts
- Disdukcapil Surakarta Selenggarakan Jemput Bola IKD Serentak di 2 Kelurahan
- Disdukcapil Selenggarakan Sosialisasi dan Jemput Bola IKD di YPAC Kota Surakarta
- Kadisdukcapil Perintahkan Tetap Menjaga dan Meningkatkan Kualitas Layananan
- Disdukcapil Surakarta Tuntaskan Kepemilikan KIA melalui Jemput Bola KIA di Kelurahan
- Disdukcapil Surakarta Selenggarakan Jemput Bola IKD Serentak di 2 Kelurahan