Ketentuan Kartu Identitas  Anak (KIA).

  • Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta.
  • Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak.
  • KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP).
  • Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga) hari kerja.
  • Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis).
  • KIA dapat diperoleh dengan menunjukan Akta Kelahiran. Hal ini dimaksudkan agar:
    • Orang tua memiliki kesadaran yang tinggi terhadap anaknya untuk mencarikan akta kelahiran.
    • Mendukung RENSTRANAS tahun 2011, bahwa semua anak Indonesia tercatat kelahirannya.
    • Mendukung RENSTRA Kota Surakarta Tahun 2011, bahwa semua anak Surakarta tercatat kelahirannya.
    • Mendukung Program Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak.
    • Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak untuk menjamin kehidupan, pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar baik jasmani , rohani maupun sosial.

Persyaratan.

  • Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  • Foto copy Akte kelahiran;
  • Pas foto berwarna (anak umur diatas 5 tahun);
  • Surat Pernyataan Kehilangan untuk KIA hilang.

PENDAFTARAN KIA ONLINE

  • Mengisi pengajuan  online di http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
  • Scan akta kelahiran anak, KTP dan KK  dan foto anak( Foto untuk anak  yang usia 5 tahunb keatas)  diunggah melalui formulir online
  • Kartu KIA dapat diambil di kantor Kecamatan   maksimal setelah 24 Jam diberitahu melalui WA/Email ( Sabtu Minggu tidak di  hitung)

Mekanisme.

  • Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa) melapor ke Dinas.
  • Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan.
  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base KIA.
  • Dinas menerbitkan KIA dengan diberikan kepada pemohon

Link terkait Kartu Identitas Anak :

  • Paparan Kartu Identitas Anak dalam bentuk presentasi download
  • Perwali Kartu Identitas  Anak download