Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta.
- Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak.
- KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP).
- Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga) hari kerja.
- Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis).
- KIA dapat diperoleh dengan menunjukan Akta Kelahiran. Hal ini dimaksudkan agar:
- Orang tua memiliki kesadaran yang tinggi terhadap anaknya untuk mencarikan akta kelahiran.
- Mendukung RENSTRANAS tahun 2011, bahwa semua anak Indonesia tercatat kelahirannya.
- Mendukung RENSTRA Kota Surakarta Tahun 2011, bahwa semua anak Surakarta tercatat kelahirannya.
- Mendukung Program Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak.
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak untuk menjamin kehidupan, pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar baik jasmani , rohani maupun sosial.
Persyaratan.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Akte kelahiran;
- Pas foto berwarna (anak umur diatas 5 tahun);
- Surat Pernyataan Kehilangan untuk KIA hilang.
PENDAFTARAN KIA ONLINE
- Mengisi pengajuan online di http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
- Scan akta kelahiran anak, KTP dan KK dan foto anak( Foto untuk anak yang usia 5 tahunb keatas) diunggah melalui formulir online
- Kartu KIA dapat diambil di kantor Kecamatan maksimal setelah 24 Jam diberitahu melalui WA/Email ( Sabtu Minggu tidak di hitung)
Mekanisme.
- Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa) melapor ke Dinas.
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan.
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base KIA.
- Dinas menerbitkan KIA dengan diberikan kepada pemohon