Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Bekerja Sama Dengan UNICEF Dan Yayasan Setara Menyenggarakan Workshop Monev Pencatatan Kelahiran Dan Pencatatan Kelahiran Berbasis Siak Pilot Projek Kelurahan Timuran Kecamatan Banjasari Merupajan Pelayanan Akta Pencatatan Sipil Yang Diselenggarakan Di Kelurahan Timuran Sebagai Kelurahan Yang Ditunjuk Untuk Pilot Project,

Maka Di Kelurahan Timuran Diselenggarakan Pencatatan Kelahiran Berdasarkan Database Siak Dengan Prosedur Dan Persyaratan Yang Lebih Sederhana. Work Shop 3 Hari Di RUMAH MAKAN Bistro Solo 7 – 9 Agustus 2014, yang dihadiri Dihadiri Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Unicef, Universitas Negeri Semarang, UNS, Camat, Lurah, PKK, Stakeholder.

Menurut perwakilan kantor Unicef Jakarta Astrid Dionisio, diharapkan percontohan ini dapat di realisasikan se Kota Surakarta, bahkan Jawa Tengah dan Indoensia. “ Saya titip ke bu Diana dari kementrian dalam Negeri agar pilot projek ini dapa dijadikan percontohan nasional’ ka Astrid saat acara pembukaan work shop. Sementera itu Ir. Diana Aggraheni dari Kementrian Dalam negeri menjelaskan tentang sosialisasi UU adminitrasi yang baru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Sementara itu Kepala Dinas Kependuduklan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Drs. Suwarta SH, MM, menjelaskan bahwa Salah satu indikator untuk mencapai Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak (KLA) adalah cakupan akta kelahiran anak. Berdasarkan data monitoring dan evaluasi KLA dapat diketahui bahwa saat ini cakupan akta kelahiran anak di Kota Surakarta baru mencapai 93,65%. Untuk mencapai cakupan akta kelahiran sebesar 100% maka dibutuhkan upaya percepatan penuntasan akta kelahiran anak.
Menurut Ketentuan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 3 disebutkan bahwa, setiap penduduk daerah wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana.
Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pemerintah diwajibkan untuk berperan aktif (stelsel aktif) dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu Pemerintah Kota Surakarta melakukan kegiatan jemput bola Akta Kelahiran di Kelurahan Timuran Kecamatan Banjarsari. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat.

Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta melakukan pilot project pencatatan kelahiran di Kelurahan Timuran Kecamatan Banjarsari karena penduduk yang relatif heterogen dan jumlah yang relatif kecil serta kepemilikan akta kelahiran yang belum mencapai 100%.
Kegiatan ini diawali dengan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh TP PKK Kelurahan Timuran Kecamatan Banjarsari kemudian diverifikasi oleh tim Dinas dan diinput data.
Melalui buku ini diharapkan segala ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Akta Kelahiran Berbasis Data SIAK dapat dipahami oleh aparat pelaksana pelayanan kependudukan di Kelurahan Timuran Kecamatan Banjarsari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Disamping itu masyarakat di Kelurahan Timuran Kecamatan Banjarsari diharapkan dapat mengakses secara transparan seluruh proses pencatatan Akta Kelahiran dan Kartu Insentif Anak.
Kemudahan masyarakat dalam mengakses seluruh proses penerbitan Akta Kelahiran Berbasis Data SIAK, diharapkan dapat meningkatkan cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bagi Anak.

Pengirim:
Fahruddin Eka Cahyana.
Kasi Sistem TI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta