Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Jawa Tengah menerbitkan surat keterangan bagi penduduk yang melamar CPNS namun belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Surat tersebut diberikan, lantaran hingga kini sebagian warga Solo yang sudah merekam data e-KTP belum mendapatkan kartu penduduk tersebut. Sampai saat ini jumlah e-KTP yang belum dikirimkan belum pemerintah pusat Jumlahnya ada sekitar 25.000 keping e-KTP.

Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Kota Solo Subandi mengatakan, banyaknya warga Kota Solo yang belum menerima E-KTP jelas membawa persoalan tersendiri bagi warga yang hendak melamar CPNS.

Pasalnya, tak menutup kemungkinan, dari jumlah tersebut warga Solo yang belum menerima E-KTP, ada yang bermaksud melamar menjadi CPNS. Sedangkan untuk melamar CPNS, pemerintah pusat sendiri mewajibkan penggunaan KTP elektronik disetiap lamaran CPNS 2014.

Mengantisipsi kondisi tersebut, Dispendukcapil Kota Solo menerbitkan surat keterangan bagi penduduk yang hendak melamar CPNS namun belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

“Jika ditotal, ada sekitar 25.000 keping e-KTP yang belum dikirim oleh pemerintah pusat kepada kami. Padahal bisa saja diantara mereka terdapat para pelamar CPNS,” papar Kasi Indentitas Penduduk Dispendukcapil, Subandi, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/8/2014)).

Menurut Subandi, untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, pemohon cukup membawa surat pengantar RT dan salinan kartu keluarga (KK).

“Jadi nanti kami cek identitasnya melalui database kami. Jika ternyata tidak ada dalam data, terpaksa kami akan meminta yang bersangkutan untuk merekamnya terlebih dahulu, sebelum membuatkan surat keterangan,” jelas Subandi.

Pembuatan surat keterangan itu juga ungkap Subandi, dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 471.13/7856/Dukcapil-SES.

Dimana dalam surat edaran bertanggal 25 Agustus itu menerangkan penerbitan surat keterangan bagi wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman data.

Rencananya Dispendukcapil akan kembali menggelar rekam data e-KTP di luar kantor dinas dan kecamatan.
Seperti menyambangi sekolah-sekolah di Solo.

“Kebanyakan yang belum merekam data adalah wajib KTP pemula seperti siswa SMA, serta warga yang bekerja di luar kota atau luar negeri. Untuk siswa memang ada pengecualian, karena biasanya mereka tidak bisa izin untuk melakukan rekam data,” pungkasnya(kampus.okezone.com)