Persyaratan:

  1. Pemohon Yang bersangkutan datang sendiri/ tidak diwakilkan dengan membawa KK dan KTP-el.
  2. Mengisi formulir PIAPD-01 (Formulir Permohonan Pencetakan / Soft File Dokumen TTE KK / Biodata WNI / Akta Kelahiran / Akta Kematian). Download
Produk Layanan:

Biodata Penduduk

Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis