Persyaratan:
- Pemohon Yang bersangkutan datang sendiri/ tidak diwakilkan dengan membawa KK dan KTP-el.
- Mengisi formulir PIAPD-01 (Formulir Permohonan Pencetakan / Soft File Dokumen TTE KK / Biodata WNI / Akta Kelahiran / Akta Kematian). Download
Produk Layanan:
Biodata Penduduk
Jangka Waktu:
1 Hari
Biaya:
Gratis