Setiap Perangkat Daerah yang menyelenggarakan program perencanaan pembangunan daerah yang memerlukan data kependudukan harus menggunakan data kependudukan yang disajikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Demikian disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta, saat membuka Rapat Koordinasi Penerapan Permendagri No. 61 Tahun 2015     tentang   Pemanfaatan Database Kependudukan di Kota Surakarta. Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Dispendukcapil Kota Surakarta, Kamis ( 1/9). Hadir pada kesempatan tesebut dari perwakilan SKPD terkait diantaranya Dishubkominfo, Bappeda, Dikpora, Bagian Hukum dan HAM, 5 Kecamatan,  dan 10 kelurahan untuk uji coba aplikasi  e-kelurahan

Sementara itu Kepala Bidang Data dan Statistik Kota Surakarta, Heny Ermawati menjelaskan bahwa dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Pasal 58 ( 4) Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dlm urusan pemerintah dalam negeri antara lain pemanfataannya Pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Kedua, Permendagri no. 61 Tahun 2015 Persyaratan, Ruang lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan , Data Kependudukan dan KTP el.

Ketiga, Perwali no. 16 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk perencanaan Pembangunan di Kota Surakarta, khususnya yang berbunyi: Setiap Perangkat Daerah yang menyelenggarakan program perencanaan pembangunan daerah yang memerlukan data kependudukan harus menggunakan data kependudukan yang disajikan oleh Dinas (Pasal 8 ayat 1).

“Saat ini yang sudah online dengan data base kendudukan Dispendukcapil Kota Surakarta adalah aplikasi e- kelurahan yang di koordinasikan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta, dan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian kerjasama sesuai peraturan yang berlaku, karena terkait dengan hak akses data kependudukan”, Katanya.

Pada kesempatan tersebut juga  dilakukan  paparan aplikasi e- kelurahan dari Dishubkominfo kota surakarta, dan  paparan  Teknis mengakses data kependududukan lewat Web site, web service, dan Aplikasi SIAK Oleh  Tim TI Dispendukcapil Kota Surakarta.