Persyaratan Permohonan Akta Perceraian:
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- F-2.01 Akta Perceraian yang telah diisi dengan lengkap. Download
- Kartu Keluarga
- KTP-el
Produk Layanan:
- Akta Perceraian
- KK
- KTP-el
Jangka Waktu:
2 Hari
Biaya:
Gratis