Persyaratan Permohonan Akta Perceraian:

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. F-2.01 Akta Perceraian yang telah diisi dengan lengkap. Download
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el
Produk Layanan:
  1. Akta Perceraian
  2. KK
  3. KTP-el
Jangka Waktu:

2 Hari

Biaya:

Gratis