Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengakuan Anak:
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- KTP-el 2 (dua) saksi;
- KK ayah atau ibu kandung;
- KTP-el ayah dan ibu kandung; atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengangkatan Anak:
- Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- KK orang tua angkat; dan
- KTP-el orang tua angkat; atau
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengesahan Anak:
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Kutipan akta perkawinan;
- Surat keterangan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak atau penetapan pengadilan;
- KK orang tua;
- KTP-el orang tua; dan
- KTP-el 2 (dua) saksi.
Produk Layanan:
- Akta Pengakuan
- Akta Pengesahan
- Kutipan Akta Kelahiran
Jangka Waktu:
2 Hari
Biaya:
Gratis