Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengakuan Anak:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan;
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. KTP-el 2 (dua) saksi;
  5. KK ayah atau ibu kandung;
  6. KTP-el ayah dan ibu kandung; atau
  7. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengangkatan Anak:

  1. Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. KK orang tua angkat; dan
  4. KTP-el orang tua angkat; atau
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

Persyaratan Permohonan Pencatatan Pengesahan Anak:

  1. Kutipan akta kelahiran anak;
  2. Kutipan akta perkawinan;
  3. Surat keterangan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak atau penetapan pengadilan;
  4. KK orang tua;
  5. KTP-el orang tua; dan
  6. KTP-el 2 (dua) saksi.
Produk Layanan:
  1. Akta Pengakuan
  2. Akta Pengesahan
  3. Kutipan Akta Kelahiran
Jangka Waktu:

2 Hari

Biaya:

Gratis