Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pelaksanaan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP-el Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Ditambahkan oleh Pramono, Penerapan IKD adalah merupakan kebijakan nasional sebagaimana yg tertuang di dalam ketentuan Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP-el itu berwujud fisik dan digital. Manfaat dari IKD adalah mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP dan mempermudah akses data anggota keluarga.
Penerapan IKD, kata Pramono telah dilakukan secara bertahap mulai dari ASN / Non ASN Disdukcapil, ASN / Non ASN Pemkot Surakarta, Mahasiswa dan saat ini sudah menyasar pada Masyarakat umum. Sementara untuk capaian sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 sudah ada sebanyak 24.496 penduduk Kota Surakarta yang sudah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau sudah mencapai 5,56% dari total wajib KTP-el sejumlah 440.961 orang.
Capai IKD tertinggi 1 dan 2 diraih oleh Kecamatan Banjarsari yang sudah mencapai 7.365 orang (1,67%) dan Jebres mencapai 7.200 orang (1,63%). Sedangkan untuk 3 kecamatan lain, tambah Pramono, rengkin capainnya IKD masing-masing; Laweyan 3.985 orang (0,89), Pasarkliwon 3.895 orang (0,88) dan Serengan 2.111 orang (0,48%).