Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, yang mengatur tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data. Ditambahkan oleh Kadisdukcapil sesuai ketentuan Permendagri 102 Tahun 2019, tambah Pramono, bahwa untuk mengakses data kependudukan harus mendapatkan ijin dari Dirjendukcapil Kemendagri dan melakukan PKS dan menyusun Juknis dengan Disdukcapil kabupaten / kota.

Sampai dengan bulan Mei ini, kata Pramono di Kota Surakarta sudah ada 37 OPD / Pengguna yang telah mendapatkan ijin hak akses data kependudukan nasional melalui Webportal. Sementara untuk jumlah akses by NIK pada tahun 2022 sudah mencapai 38.981 NIK dan yang terbanyak akses dilakukan Dinas Sosial Kota Surakarta.