Pengantin langsung menerima KTP-el dan KK baru dengan status “kawin” seusai melaksanakan pencatatan hari ini (Sabtu, 19/3). Penyerahan dilakukan oleh Pejabat Analis Muda Sub Koordinator Perkawinan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Retno Murdiati, SH, bersamaan Akta Perkawinan, yang merupakan layanan Bening Kekasihku.
Kepala Disadmindukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan layanan inovasi Bening Kekasihku yang diluncurkan Disdukcapil Surakarta sejak tahun 2019 mensinergikan pelayanan di Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pencatatan Sipil.
Sinergitas layanan ini sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil karena pengantin tidak usah repot mengganti KK dan KTP-el pasca melaksanakan perkawinan karena perubahan KK dan KTP-el sudah diterima saat pencatatan.
Prosedurnya sangat mudah, saat calon pengantin mendaftarkan perkawinan di Disdukcapil, maka sekaligus mendaftarkan perubahan KK dan KTP-el dengan membawa KK dan KTP-el dari calon pengantin laki-laki dan perempuan.
“Terima kasih Admindukcapil Surakarta, sangat bagus layanannya dan kami tidak perlu lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el setelah pernikahan”, kata pengantin setelah menerima KK, KTP-el bersama Akta Perkawinan dari Petugas Pencatatan Sipil, Retno Murdiati.