Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Baru : Kartu Keluarga KTP-el kedua orang tua Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun) Kutipan Akta Kelahiran Anak Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Perpanjang Masa Berlaku :…
Recent Posts
- Disdukcapil Surakarta Selenggarakan Jemput Bola IKD Serentak di 2 Kelurahan
- Disdukcapil Selenggarakan Sosialisasi dan Jemput Bola IKD di YPAC Kota Surakarta
- Kadisdukcapil Perintahkan Tetap Menjaga dan Meningkatkan Kualitas Layananan
- Disdukcapil Surakarta Tuntaskan Kepemilikan KIA melalui Jemput Bola KIA di Kelurahan
- Disdukcapil Surakarta Selenggarakan Jemput Bola IKD Serentak di 2 Kelurahan