Kamis (1/2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Menerapkan Pelayanan Satu HarI Jadi atau One Day Service(ODS) untuk semua layanan. Sebelumnya sudah Menerapkan One Day Service namun belum semua layanan. Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta memantau langsung pelayanan hingga siang hari. Saat Pemantauan ada seorang Ibu yang menghampiri dan menyalami Suwarta dan beberapa staf dan petugas, Ibu tersebut langsung mengucapkan banyak terima Kasih karena produk layanan langsung jadi kurang dari 30 menit. Saat ditanya Kepala Dinas sedang mengurus apa, sang Ibu yang berusia sekitar 55 tahun ini menjawab bahwa dia mencari layanan Kartu Keluarga dan KTPEL dan bisa langsung jadi. Melihat situasi yang sangat polos, tulus dan alami ini, ada petugas yang terharu bahkan sampai matanya berkaca-kaca.
“Dispendukcapil Kota Surakarta sudah lama menerapkan One Day Service di mobil keliling dan sebagian produk di Dinas, namun mulai 1 Februari 2018 semua layanan One Day Service namun dengan syarat penduduk mengurus sendiri. Artinya yang mengurus sendiri adalah yang ada dalam Satu Kartu Keluarga. Semua layanan gratis dan tidak ada denda”, Kata Suwarta saat ditemui tim redaksi disela sela peninjauan langsung, Kamis (1/2).
Sementara itu Kepala Seksi Tata Kelola dan SDM TI Dispenducapil Kota Surakarta, Fahruddin Eka C, dari Aplikasi yang dapat diketahui hari Kamis (1/2) , ada 350 produk layanan yang dikeluarkan Dispendukcapil Kota Surakarta dengan system One Day Service belum termasuk layanan legalisir verifikasi dan rekam KTPEL. Rincinan Produk ODS sebagai berikut:
KK BARU 17
PERUBAHAN KK 71
SURAT PINDAH 8
KEDATANGAN 25
AKTA KELAHIRAN 14
AKTA PERKAWINAN 2
AKTA KEMATIAN 23
TAMBAH JIWA 7
CETAK KTPEL 123
KUTIPAN KEDUA KELAHIRAN 2
TAMBAH JIWA & AKTE LAHIR 3
KUTIPAN AKTA PERCERAIAN 1
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) 47
AKTA KELAHIRAN + KIA 7
Total 350
Sedangkan Rekapitulasi total untuk semua layanan pada Kamis (1/2):
1 . KK BARU 32.
2 . PERUBAHAN KK 93.
3 SURAT PINDAH 13.
4 KEDATANGAN 32.
5 TAMBAH JIWA 16.
6 CETAK KTPEL 128.
7 TAMBAH JIWA & AKTE LAHIR 3.
8 AKTA KELAHIRAN 16.
9 KUTIPAN KEDUA KELAHIRAN 2.
10 AKTA KELAHIRAN + KIA 15.
11 AKTA PERKAWINAN 6.
12 KUTIPAN AKTA PERCERAIAN 1.
13 AKTA KEMATIAN 35.
14 KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) 48.
15 Legalisir 62.
16 Verifikasi 79.
17 Rekam KTPEL 86.
Jumlah 667.
Layanan tersebut belum termasuk layanan di 5 kecamatan, layanan online dan layanan jemput bola ( Besuk Kiamat/ kerjasa dengan Rumah Sakit dll)