Ya OnlineDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta membuat inovasi pelayanan dengan membuka layanan online sejak tahun 2016.. Dengan layanan online melalui laman situs http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/ warga Kota Surakarta dapat mengajukan permohonan sejumlah dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu.

Sebelumnya Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui layanan online adalah Pengajuan KTP Elektonik, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan online ini memang disediakan untuk warga yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus langsung ke kantor. Mereka cukup mendaftar secara online kemudian mendapatkan notifikasi SMS dan email untuk mengambil dokumen yang dimohonkan dengan membawa persyaratan yang sebelumnya diupload atau diunggah saat melakukan pendaftaran online.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan (PIAK), Rita Margareta menjelaskan  Inovasi online saat ini telah dikembangakan dengan menambah layanan yakni Kartu Keluarga, Perpindahan Keluar dan Kedatangan. Diharap Jumlah pemohon online setiap hari makin meningkat, karena layanan online ini bisa diakses dengan mudah, dan sebagai wujud masyarakat tidak gagap teknologi.

“Apabila syarat lengkap maka produk jadi dalam waktu maksimal 24 jam, untuk hari sabtu dan minggu tidak masuk dalam hitungan. Sedangkan apabila syarat belum lengkap akan diminta memperbaiki, informasi  lewat sms. Layanan online ini akan membantu bagi yang tidak memililiki waktu untuk antri dan khawatir tidak mendapatkan nomor antrian ditempat pelayanan, Saat Masyarakat yang ingin mendaftarkan online Dinas di Jam Kerja,  baik sebelum, saat atau sesudah loket buka bisa melakuan pendaftaran online secara mandiri, disediakan komputer dan pendampingan. ”, Kata Rita Margareta.

Untuk Layanan On-24 ini adalah sebagi berikut:

     1. Permohonan KTPEL ( Untuk Hilang, Rusak dan Tukar Surat Keterangan);

     2. Kartu Indentitas Anak;

     3. Akta Kematian ( Penduduk Ada dalam datas Base Penduduk Surakarta):;                        

     4.  Akta Kelahiran (Penduduk Ada dalam datas Base Penduduk Surakarta):        

     5.  Kartu Keluarga

             A. Pembetulan Data KK:

             B. KK Hilang/ Rusak:

   6.   PERPINDAHAN KELUAR

   7.   KEDATANGAN: