DALAM MENINGKATKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KOTA SURAKARTA
Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No: 893.3/2189/Dukcapil/STS, tanggal 11 Maret 2014 perihal: Kegiatan Bimbingan Teknis Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan( PKK) dalam Meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan. Maka kegiatan akan dilaksanakan Selasa, 14 Oktober 2014 di Ruang Manganti Praja Balaikota Surakarta. Acara dikuti oleh 40 peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengurus , PerwakilanTim Penggerak PKK Kota Surakarta dan Perwakilan Kecamatan/ Kelurahan. Jadwal Materi Sebagai Berikut:
HARI / TANGGAL |
JAM |
ACARA |
PELAKSANA |
14 Oktober 2014 |
08.30- 09.00 | Pendaftaran Peserta |
Panitia |
09.00- 09.15 09.15-09.30 09.30–09.45 10.00–10.45
10.45-11.30
11.30–12.15
12.45- 13.00 |
Pembukaan :
1.Sambutan Pembukaan 2.Sambutan Pusat 3. Doa Materi I : – Perubahan mendasar dalam UU No. 24 tahun 2013 ( Penyajuan Konsep Dasar Pemberdayaan PKK dlam membantu meningkatkan dan mewujutkan tertib administrasi kependudukan. – Tanya jawab Materi 2 : – Peran serta PKK dalam mewujutkan Tertib administrasi kependudukan. – Tanya jawab Materi 3 : – Buku panduan kader PKK dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan formulir F1.01 – Tanya jawab Materi 4 : – Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan – Tanya jawab |
Sekretaris Daerah / Yang Mewakili Direktur Penyerasian Kebijakan & Perencanaan Kependudukan Petugas Dit. Penyerasian Kebijakan & Perencanaan Kependudukan
Pengurus Tim Penggerak PKK Pusat
Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan lembaga non pemerintah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surakarta |
|
13.00 | Penutupan |
Panitia |
Pada Senin, (13/10) akan di lakukan pula acara Rapat Koordinasi. Hal ini difasilitasi oleh Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan , Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI yang akan melaksanakan assesment di Kota Surakarta terkait dengan Bonus Demografi Indonesia. Bonus Demografi adalah sebuah keadaan dimana penduduk dengan umur produktif (15 – 64 tahun) sangat besar ( 70 %) sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum banyak (30 %), keadaan ini diprediksi terjadi di tahun 2020-2030.
Kondisi ini tentu akan membawa dampak sosial , ekonomi dan kesehatan yang sangat besar, antara lain menyebabkan angka ketergantungan penduduk dimana jumlah penduduk produktif akan menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) . Untuk itu diperlukan persiapan dan penanganan yang serius karena tingginya jumlah penduduk produktif ini akan berimbas kepada fungsi fungsi pemerintah sebagai penyelenggara negara, misalnya ketersediaan lapangan kerja, penyediaan sarana kesehatan serta kebutuhan lokasi pemakaman yang makin luas.
Rapat akan dihadiri oleh:
- Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perkembangan Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI;
- Tim dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI;
- Pengurut TP PKK Pusat;
- Biro Tata Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah;
- Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Tengah;
- Lembaga Demografi UNS;
- Ausaid / Puskapa UI;
- Plan Indonesia;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surakarta;
- SKPD terkait ( Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kebersihan dan Pertamanan ).