Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2014 mempunyai makna yang penting dan strategis, karena selain diadakan dalam suasana kebahagiaan karena bangsa Indonesia telah sukses melaksanakan pelantikan Presiden Bapak Ir. Joko Widodo, rakor ini juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi atas kinerja pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat.

Gerakan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, harus dapat kita terjemahkan dan kita laksanakan dalam setiap aspek pelayanan termasuk di dalamnya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Surakarta. Oleh karenanya, perubahan paradigma birokrasi dari dilayani menjadi melayani, saya minta kepada seluruh staf dan pejabat di Pemerintah Kota Surakarta tidak hanya sebatas retorika tetapi harus benar-benar kita implementasikan sehingga berdampak pada tingkat kepuasan masayarakat.

Dalam banyak kesempatan, saya masih sering menerima pengaduan dari masyarakat atas kinerja pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Sebagian masyarakat dalam pengurusan KK, KTP dan Akta Catatan Sipil merasa belum puas dengan pelayanan yang diberikan oleh aparat.

Aduan masyarakat tersebut, harus kita jadikan masukan yang positip dan harus kita jawab dengan peningkatan kinerja pelayanan. Peningkatan pelayanan harus kita berikan kepada masyarakat karena pelayanan KK, KTP dan Akta Catatan Sipil merupakan kebutuhan dasar penduduk.

“Oleh karenanya dalam kesempatan yang baik ini saya meminta kepada seluruh aparat pelayanan baik yang berada di kelurahan, kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta agar dapat memberikan pelayanan kepada rakyat dengan ikhlas dan menerapkan lima prinsip pelayanan yakni 5 S (salam, senyum, sapa, sopan, santun)”. Demikian dikatakan Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyatarakat dan SDM, Drs. Said Romadlan, dalam Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2014, belum lama ini.

Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2014 yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menghadirkan Nara Sumber Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dengan peserta Lintas Sektor Kepolisian, Perbankan, Kodim, Kesehatan, Pemerintahan, Pendidikan sejumlah 130 orang, di Kusuma Sahid Prince Hotel Surakarta

Sementara itu Dra. Diana Anggraheni M.Si dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan materi tentang IMPLEMENTASI UU NOMOR 24 TAHUN 2013 DAN PEMANFAATAN DATABASE KEPENDUDUKAN. Beberapa pokok utama materi tersebutnya diantaranya bahwa 1).KTP-el Berlaku Seumur HidupPemberlakuan KTP-el Seumur hidup diatur didalam 2 pasal  yaitu : Pasal 64 ayat 7 huruf a dan pasal 101huruf c. Dari 2 pasal tersebut, maka KTP-el yang diterbitkan setelah UU Nomor 24 Tahun 2013 diundangkan (dalam KTP-elnya sudah tercantum berlaku seumur hidup) maupun KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU Nomor 24 Tahun 2013 diundangkan (walaupun di dalam KTP-el tersebut masih tertulis berlaku 5 tahun), semuanya berlaku seumur hidup. Dengan kata lain KTP-el tidak memerlukan lagi perpanjangan. Apabila ada aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memproses perpanjangan KTP-el, apalagi mengganti dengan KTP non elektronik, merupakan tindakan melanggar UU dan merugikan masyarakat.

2)KTP-el bagi Penduduk Yg Pindah Alamat Bagi penduduk yang telah memiliki KTP-el, akan tetapi yang bersangkutan pindah domisili (pindah alamat), maka KTP-el dengan alamat yang lama baru ditarik setelah KTP-el dengan alamat yang baru tersedia.

3) Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

4)Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

5) Penerbitan Akta Pencatatan SipilYang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

6)Pengakuan dan PengesahanAnak. Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.

7)Pencatatan Kematian Pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga ybs tetapi menjadi kewajiban RT setempat.

8) Stelsel Aktif. Semula stelsel aktif diwajibkan kpd penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas  Pelayanan Keliling.

Pada Kesempatan tersebut banyak pertanyaan dari peserta khususnya tentang pembuatan KTP Elektronik dan penggunaan data base untuk CPNS, BPJS dan intansi publik lainnya. Menurut Diana Agraheni diharapkan akhir tahun ini Cetak KTP EL bisa dilaksanakan di daerah dengan pengiriman blangko KTP El yang selama ini belum sampai kedaerah. ( Bidang Data dan Statistik)