Diumumkan bagi warga Kota Surakarta yang mau mengikuti program Layanan Tanpa Turun ( Lantaru) / Drive Thru pelayanan KTPEL dan KIA , besuk pada Rabu, 9 Februari 2022 jam 09.00 – 11.00 di halaman kantor Kecamatan Laweyan silahkan mendaftarkan dengan syarat:
1. Warga Kota Surakarta
2. Membutukan KTPEL/ KIA karena baru mendaftar/ Hilang / Rusak
3. Sanggup Hadir sendiri saat pelaksanaan Lantaru/Drive Thru
4. Kuota Terbatas
5. Mendapatkan kuota pendaftaran online ( Kuota Dibatasi) di aplikasi:
https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
Atau lewat aplikasi android
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.surakarta.dispendukcapil.dukcapildalamgenggaman
dengan cara:
– Siapkan Persyaratan dalam bentuk soft file dengan discan atau di foto dan hasilnya tampak jelas.
– Buat akun di aplikasi, apabila sudah punya akun, masuk di akun pemohon, dan klik ke menu “home” kemudian Pilih Menu “ Lantaru/ drive Thru”, kemudian pilih nama dan layanan yang akan diajukan klik ajukan
– Edit Pengajuan kemudian isi Alasan Pengajuan dan pilih tanggal Lantarunya, upload syarat pendaftaran jangan lupa kirim pelaporan dengan centang di kotak dan klik kirim
– Selanjutnya tunggu info berikutnya lewat WA atau di status dalam aplikasi.
– Untuk Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa) ada di menu download
Persyaratan:
KTP-el :
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
3. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (jika KTP-el hilang)
4. Sudah Pernah Rekam KTPEL dengan status PRR/ Siap Cetak dan usia sudah lebih dari 17 Tahun/Sudah Kawin ( Untuk Cetak Baru)
5. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa)
KIA
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el kedua orang tua
3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan).
Kependudukan).
6. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (jika KIA hilang)
7. KIA rusak (jika KIA rusak)
Untuk Informasi Pelayanan Silahkan dijam kerja Hub (Wa) 085755795000
https://wa.me/62085755795000?text=
Terima Kasih.