Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP). Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga)…


Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Baru : Kartu Keluarga KTP-el kedua orang tua Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun) Kutipan Akta Kelahiran Anak Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) - Perpanjang Masa Berlaku :…
Recent Posts
- Disdukcapil Surakarta Peringkat II Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah Tahun 2025
- Kadisdukcapil menjadi Narasumber Kebijakan Adminduk di Radio Republik Indonesia
- Disdukcapil Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 15 Lembaga Pengguna di Kota Surakarta
- Disdukcapil Kerjasama dengan Skadik 404 TNI AU terkait Peningkatan Pemahaman Administrasi Kependudukan
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA (NYEPI DAN IDUL FITRI) TAHUN 2025