Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP). Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga)…
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Recent Posts
- Dukcapil Performance Award : Penghargaan Kolaborasi Layanan Adminduk
- Warga Terima Langsung Layanan Inovasi Besuk Kiamat Sebelum Pemakaman
- Kolaborasi Pelayanan, Disdukcapil Berikan KK KTP-el Setelah Isbat Nikah
- Pengumuman Perkawinan Desember 2025
- Disdukcapil Surakarta Sosialisasikan Surat Edaran Inovasi Pindang Bawal


