Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP). Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga)…


Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional…
Recent Posts
- Sukses! 4.000+ Warga Tuntas Rekam KTP-el Bersama Disdukcapil
- Tersenyum Lega! Warga Terima Akta Kelahiran Langsung di Tangan
- Kadisdukcapil Apresiasi Gerak Cepat Jajaran Disdukcapil Surakarta
- Antusiasme Warga Tinggi, 2.131 Penduduk Rekam KTP-el Melalui Program Jemput Bola Disdukcapil Surakarta
- Adminduk Inklusif : Disdukcapil Hadir di SLB Surakarta