Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan ( GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, membuka layanan akta kelahiran dan akta kematian di Kantor Kecamatan pada waktu Sore hari selama satu Bulan. Khusus untuk kecamatan Laweyan di gabung di Kecamatan Serengan karena akan ada pembangunan gedung baru. Pelayanan ini untuk mendekatkan tempat pelayanan ke rumah warga, dan memberi kesempatan bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mendaftar di pagi hari atau tidak tidak bisa melakukan pendaftaran pada tempat/ metode pelayanan lainnya yang ada. Program ini memberikan alternatif baru bagi warga yang akan mengurus akta Kelahiran dan Akta Kematian. Waktu hanya satu bulan dengan jadwal dan syarat-syarat sebagai berikut:
Recent Posts
- Diar dan Singgih Pegawai Berprestasi pada Bulan September 2024
- Disdukcapil Sukses Jalani Audit Internal ISO SMKI 27001:2013
- TPN ZI WBBM Lakukan Observasi Lapangan ke Disdukcapil Kota Surakarta
- Disdukcapil Juara III Lomba Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023 Kategori Entitas Pelaporan Besar
- Survey Kepuasan Masyarakat 2022