Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan ( GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, membuka layanan akta kelahiran dan akta kematian di Kantor Kecamatan pada waktu Sore hari selama satu Bulan. Khusus untuk kecamatan Laweyan di gabung di Kecamatan Serengan karena akan ada pembangunan gedung baru. Pelayanan ini untuk mendekatkan tempat pelayanan ke rumah warga, dan memberi kesempatan bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mendaftar di pagi hari atau tidak tidak bisa melakukan pendaftaran pada tempat/ metode pelayanan lainnya yang ada. Program ini memberikan alternatif baru bagi warga yang akan mengurus akta Kelahiran dan Akta Kematian. Waktu hanya satu bulan dengan jadwal dan syarat-syarat sebagai berikut:
Recent Posts
- Disdukcapil Surakarta Peringkat II Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah Tahun 2025
- Kadisdukcapil menjadi Narasumber Kebijakan Adminduk di Radio Republik Indonesia
- Disdukcapil Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 15 Lembaga Pengguna di Kota Surakarta
- Disdukcapil Kerjasama dengan Skadik 404 TNI AU terkait Peningkatan Pemahaman Administrasi Kependudukan
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA (NYEPI DAN IDUL FITRI) TAHUN 2025