Setelah uji coba di 5 kelurahan , saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta akan melanjutkan kegiatan pelayanan penuntasan Rekam KTP elektronik dan Akta kelahiran anak tahap berikutnya di 6 Kelurahan. Kelurahan tersebut Adalah Pajang dan Sondakan ( 11 -13 Juli 2016), Tipes dan Joyontakan ( 18 – 20 Juli 2016), Semanggi dan Joyosuran (25 -27 Juli 2016).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, menjelaskan pelayanan penuntasan KTP El dan Akta Kelahiran Anak hanya dikhususkan bagi penduduk yang menerima undangan dari Dinas. Dalam Pelayanan tersebut, hanya melakukan perekaman KTPEL dan Penerimaan berkas akta kelahiran sesuai jadwal yang ditetapkan. Selanjutnya, apabila dikemudian hari penerbitan KTP El dan akta kelahiran telah jadi maka penduduk akan diundang untuk mengambil ke Dinas. Data yang diundang tersebut berasal dari data base dari Pemerintah Pusat.  Pelayanan di Kantor Kelurahan masing-masing pada pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Lebih lanjut Suwarta, menjelaskan bahwa untuk program khusus penuntasan dokumen pendudukan ini untuk yang membuat akta lahir anak bagi yang dapat undangan akan dibebaskan dari denda keterlambatan dan saksi tidak perlu hadir cukup melampirkan fotocopy KTP yang bersangkutan. “program ini sasaran yang akan di undang   untuk KTP El sejumlah 2.232 penduduk dan Akta Kelahiran anak sejumlah 1.682 anak” Katanya saat Memimpin Rakor Penuntasan KTP El dan Akta Kelahiran di Ruang Rapat Dispendukcapil Kota Surakarta, Rabu (22/6)