Walikota Kota Surakarta direncanakan akan melaunching program SISTEM INFORMASI TERPADU PENDUDUK NON PERMANEN (SINTEN) tanggal 14 Mei 2018. Program ini sudah mendapatkan dukungan tertulis dari Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Demikian disampaikan, Kepala Seksi Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kota Surakarta, Ika Merdiana S. disela-sela acara Bimbingan Teknis (Bintek) Petugas Register tentang Tata Cara Entry Penduduk Non Permanen pada SIAK ( Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan) . Bintek dilaksanakan di Aula Dispendukcapil Kota Surakarta dikuti 51 petugas register Kelurahan dibuka oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Surakarta, Ingramto, pada Jumat (4/5)
Paparan pertama diisi oleh Kepala Seksi Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kota Surakarta, Ika Merdiana S yang menjelaskan bahwa Ketika ada warga masyarakat yang ber KTP luar Kota Surakarta datang ke Kota Surakarta dengan tujuan sekolah atau bekerja dan mereka tinggal tetap kos atau mengontrak di wilayah Kota Surakarta wajib untuk melaporkan diri. Pelayanan dimulai dari kelurahan dientry melalui aplikasi SIAK oleh petugas register kemudian setelah verifikasi di Dinas akan dicetak bukti pendataan penduduk non permanen
Hal ini berdasarkan pada Permendagri No 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Surat Edaran Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Surakarta No 800/579/IV/2018 tgl 16 April 2018 ttg Pelaksanaan Pendataan penduduk Non permanen di Kota Surakarta.
Pada Program ini, Penduduk Non permanen dapat memilih Pelayanan Pendataan ini akan meliputi tiga hal secara terintegrasi dan terpadu. Pertama Pelayanan Selesai di kelurahan dan produk akan dikirim ke Kelurahan dengan proses online lewat SIAK ( Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan) oleh petugas registrasi, Kedua pemohon bisa mendatakan diri secara online di Aplikasi E-Sinten yang produk akan dikirim dengan email, atau mengambil aslinya di Dinas. Ketiga dengan pendaftaran regular di dinas. Program ini diharapkan dapat mendata seluruh penduduk non permanen di Kota Surakarta dan dapat digunanakan sebagai dasar dalam melakukan langkah kebijakan terhadap penduduk non permanen yang tinggal di Kota Surakarta.