Seluruh Pegawai Disdukcapil Surakarta, yang terdiri para pejabat struktural, fungsional, staf dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) pagi ini (Selasa, 29/11) mengikuti internalisasi Standar Pelayanan, yang berlangsung di ruang rapat Lt. 2.

Kadisdukcapil Surakarta, yang diwakili Sekdin Dukcapil, Subandi, SH. MH mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Internalisasi Standar Pelayanan ini untuk mrningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat Ditambahkan Sekdin Dukcapil, Subandi, SH. MH bahwa indek kepuasan masuarakat terhadap layanan kita pada triwulan IV tahun 2022 mengalami penurunan dari angka 93, 31 (Sangat Baik) pada triwulan III menjadi 86,50 (Sangat baik) pada triwulan IV.

Penurunan indek kepuasan masyarakat, jelas Subandi, untuk 3 terendah meliputi; kecepatan waktu, kompetensi petugas dan kemudahan prosedur. Khusus untuk kecepatan waktu pelayanan, bila dilihat untuk unsur terendah pada triwilan ke III, juga masuk lagi unsur terendah pada triwulan ke IV. Ini Artinya menilai layanan kita kurang cepat. Untuk itu Sekdin Subandi mengharap kepada semua pegawai untuk memahami standar pelayanan, standat operasional pelayanan, budaya kerja dan maklumat pelayanan. Kesemua kebijakan pelayanan harus dipedomani oleh semua pelaksana pelayanan agar dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan mempertahankan predikat pelayanan prima.

“Mari kita melayani sepenuh hati dengan inovasi. Jadilah petugas pelayanan yang mampu memecahkan masalah, berfikir kreatif dan inovatif serta mampu bekerca secara gesit dan kolaboratif”, minta Subandi.