Sampai Jumat (9/2) ini sudah ada 30 warga yang meminta surat pengantar kepengadilan untuk pembuatan akta kematian yang peristiwa meninggalnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Artinya bahwa kepentingan akta kematian pada waktu tertentu memang sangat penting dan dibutuhkan warga. “Persyaratan untuk kepengadilan adalah persyaratan pendaftaran akta kematian, untuk meminta pengantar dari Dispendukcapil Kota Surakarta ke Bagian Informasi, kemudian dibawa ke pengadilan, untuk selanjutnya persyaratan sesuai prosedur pengadilan menjadi kewenangan pengadilan. Setelah ada penetapan pengadilan baru didaftarkan lagi ke Dispendukcapil Kota Surakarta Lagi ” , Kata Bambang Wahyu Hartanto Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian yang biasa dipanggil pak gombing atau Bambang BK, . Saat Ditemui tim redaksi di Ruang Kerjanya, disela sela kesibukannya mengurusi program Besuk Kiamat, pada Jumat (9/2).
Sebagaimana diberitakan di situs ini bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Surakarta mengeluarkan edaran tetang Penerbitan Akta Kematian Untuk Kematian Yang Sudah Lama Terjadi. Dalam Surat Edaran Nomor 472.3/184/I/2018 tanggal 2 Februari 2018 ini menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tanggal 17 Januari Tahun 2018 Nomor 472.12/932/DUKCAPIL maka permohonan kematian yang peristiwa kematiannya telah lama terjadi/lebih dari 10 ( sepuluh) tahun, penerbitan akta kematian berdasarkan penetapan pengadilan.
Kepala Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, menyatakan aturan ini berlaku sejak 2 Februari 2018. Hal ini disamping melaksanakan edaran Kemendagri, untuk keakuratan dan kebenaran fakta serta untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar jika ada keluarganya yang meninggal dunia segera mengurus akta kematian,. Kebijakan ini juga sejalan dengan program Besuk Kiamat ( Belangsungkawa Kirim Akta Kematian) dimana jika ada warga yang meninggal langsung diberikan AKta Kematian, KK dan KTP EL.