Ditulis Pada 14 Februari 2018 15:36 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi GISA Untuk Diterapkan Daerah

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Instruksi ini ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 07 Februari 2018 dengan nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Terbitnya instruksi GISA merupakan langkah strategis Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil yang bertujuan agar para gubernur dan bupati/walikota dapat menciptakan ekosistem penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung suksesnya GISA.

Selain itu, juga agar gubernur dan bupati/walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan GISA.

GISA dijalankan berdasarkan empat program pokok yang harus dijalankan oleh gubernur dan bupati/walikota. Program tersebut adalah sadar kepemilikan dokumen kependudukan, serta sadar pemutakhiran data penduduk.

Program lainnya adalah sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.

Sebagai instansi yang membidangi administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota, kepala Dinas/Biro/OPD terkait di provinsi dan kabupaten/kota diberikan tugas untuk melaksanakan dan bertanggung jawab atas terwujudnya GISA masing-masing dalam skala provinsi dan kabupaten/kota.

 

Sumber: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/mendagri-terbitkan-instruksi-gisa-untuk-diterapkan-daerah

Silakan download Instruksi Mendagri Tentang GISA di SINI.