“Yuuuks….Urus Akta Kematian di Kegiatan Jemput Bola di Keluran, yang akan dimulai tanggal 17 Mei hingga 15 Juni 2022 besok”, demikian Ajakan yang disampaikan Sekretaris Dinas, Subandi, SH. MH kepada masyarakat Kota Surakarta hari ini Sabtu (14/5). Ditambakan Sekdin Subandi untuk mensosialisasikan kegiatan Jemput Bola Akta Kematian, telah diterbitkan Surat kepada Lurah untuk diteruskan ke warganya.
Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Sub Koordinator Akta Kematian, Tri Wibowo, SE. MM mengatakan jemput bola akta kematian ini dikhususkan untuk kematian lama yang ada didatabase pelayanan yang terindikasi meninggal namun belum diterbitkan Akta Kematian, yang jumlahnya ada sekitar 20.125 orang. Jumlah itu kata Tri Wibowo tersebar di 5 wilayah kecamatan yakni; Kecamatan Pasarkliwon: 3.203 orang, Banjarsari: 6.587 orang, Jebres: 4.539 orang, Laweyan: 3.625 orang dan Serengan: 2.171 orang.
Ditmbahkan oleh Tri Wibowo untuk suksesnya jemput bola Akta Kematian ini, maka selain telah dikirimkan data by name by addres kepada keluarga waris melalui RT dan Lurah, juga telah disebarkan formulir permohonan untuk ditandatangani keluarga ahli waris. “Untuk kegiatan jemput bola Akta Kematian ini, akan berlangsung selama 12 hari dengan menerjunkan 5 Tim untuk lima kecamatan serta melibatkan tidak kurang dari 50 orang personil”, tambah Tri Wibowo.