Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo melakukan peninjauan ke tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Rabu (14/9). Sehubungan banyak pemohon yang datang , Walikota meminta agar Dispendukcapil Kota Surakarta mengumumkan kepada warga terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017 mendatang.

Sementara itu menurut Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa layanan beberapa minggu ini meningkat hingga berjumlah permohon 500 layanan tiap hari, belum termasuk yang berada di 5 kecamatan. Sementara jumlah rekam KTP EL  yang  di Dinas mencapai 100 orang perhari, meskipun Dinas sudah melakukan penuntasan dengan diadakan perekaman di Kelurahan-Kelurahan.

Saat ini Masyarakat bisa rekam dan pelayanan cetak KTP- EL di Kantor Kecamatan masing- masing. Di Kota Surakarta Cetak dan Rekam KTP-EL sudah dilakukan di kecamatan sejak akhir tahun 2015. Saat ini juga ada pelayanan mobil keliling langsung jadi di jam pelayanan.