Pemerintah Kota Surakarta Lewat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Mulai Senin, 21 Maret 2016, akan mengirimkan ucapan ulang Tahun dari Walikota Surakarta dan Undangan pengambilan KTP Elektronik bagi penduduk yang yang berusia 17 Tahun yang sudah sukses rekam KTP Elektronik. Hal ini Sebagai tindak lanjut atas perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah dilakukan, khususnya jemput bola rekam KTP El di sekolah-sekolah, maka KTP-el langsung dicetak. Penduduk yang menerima undangan, di minta  mengambil KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, JI. Jenderal Sudirman Nomor 2 Surakarta (Kompleks Balaikota Surakarta) pada jam kerja pelayanan.

           Pengambilan harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan karena harus melakukan proses aktivasi dan pemadanan sidik jari. Pengambilan cukup dengan menunjukkan surat undangan dengan dilampiri foto copy Kartu Keluarga (KK).

           Sebagai tambahan informasi, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 68 angka (1) disebutkan bahwa, Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pemah kawin wajib memiliki KTP-el.