Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Kota Surakarta telah melakukan uji coba pelayanan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KIA (Kartu Identitas Anak) dalam rangka program Drive Thru (melalui/di atas kendaraan). Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Januari 2022 jam 08.00 – 11.00 di halaman kantor Kecamatan Jebres Surakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Disadmidukcapil Kota Surakarta Yuhanes Pramono, Camat Jebres Ari Dwi Daryatmo, perwakilan 4 kecamatan lainnya dan tim Drive Thru Disadmindukcapil Kota Surakarta.
Kepala Disadmindukcapil Kota Surakarta, Yuhanes Pramono mengatakan uji coba akan dilaksanakan dua kali sebelum akan di launching saat Hari Jadi Kota Solo ke 277, tanggal 17 Februari 2022 di Halaman Balaikota Surakarta. Uji Coba kedua akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2022 di Halaman Kantor Kecamatan Laweyan Surakarta. Pemohon harus mendapatkan antrian secara online terlebih dahulu sesuai kuota yang ada.
Pelaksanakan uji pertama ini berjalan lancar dengan rata-rata waktu pelayanan 3 menit selesai tiap pemohon. Melayani 10 Pemohon KIA dan 11 Pemohon KTP-el. Ada 22 Pemohon online yang mendaftar dalam ujicoba pertama ini, yang tidak hadir satu orang karena sudah mendaftarkan lewat menu lain di aplikasi dukcapil dalam genggaman.
Pendaftaran dengan syarat:
- Warga Kota Surakarta.
- Membutukan KTP-el/KIA karena baru mendaftar/hilang/rusak.
- Sanggup hadir sendiri saat pelaksanaan Drive Thru.
- Kuota terbatas.
- Mendapatkan nomor antrian online.
Persyaratan yang dibawa saat datang:
KTP ELEKTRONIK – BARU (BELUM PERNAH MEMILIKI)
- Sudah pernah rekam KTP-el dengan status PRR/Siap Cetak dan usia sudah lebih dari 17 tahun
- FC Kartu Keluarga
KTP ELEKTRONIK – RUSAK DAN HILANG (WNI)
- KTP-el lama
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); atau
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)
KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
- Kartu Keluarga
- KTP-el kedua orang tua
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- Kutipan Akta Kelahiran Anak