Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013). Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan perbankan untuk menyediakan card reader e-KTP, sebab terhitung sejak 1 Januari 2014 KTP non elektronik tidak berlaku lagi. Selain itu e-KTP juga tidak boleh difotocopy karena dapat merusak chip.

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atauinputdata untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang beluminput datauntuke-KTP,atau yang belum membuate-KTP.

Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya.

“Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data) nanti kami nonaktifkan,” kata dia.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi ini dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.

“Hasil kajian saya selama satu tahun ini menunjukan bahwa masih banyak penduduk kita yang memiliki dua atau tiga KTP, atau bahkan lebih dari itu,” kata dia.

Selain itu, hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik.

Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Zuldan menambahkan, bagi warga yang hingga 30 September 2016 belum merekam data kemudian sejak 1 Oktober 2016 tidak mendapatkan pelayanan publik, maka dapat segera merekam data diri di Kantor Dukcapil setempat.

Karena, kata dia, pihak yang berwenang memasukkan dan mengubah data warga hanya Dinas Dukcapil.

Adapun pada tingkat kecamatan dan kelurahan, lanjut Zuldan, bisa mengakses tapi terbatas pada membaca data yang sudah masuk saja, tanpa bisa mengubahnya.

“Jadi ini sanksi administratif yang dijatuhkan oleh negara kepada penduduknya agar penduduknya menjadi tertib,” ujarnya.

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/18/17550761/tanpa.ektp.terancam.tak.dapat.layanan.publik.warga.diminta.segera.input.data