Sebanyak 83 orang pegawai Disdukcapil Surakarta, yang terdiri pejabat struktural, fungsional, staf pelaksana dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) pagi ini (Jum’at, 23/9) di ruang rapat Lt. 2 mengikuti kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Budaya Kerja dan Kede Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si dalam pengarahannya mengatakan bahwa budaya kerja ada kebiasaan kerja yang baik dalam bekerja setiap harinya yang dapat mendorong peningkatan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementata bila kode etik lebih menitikberatkan pada aspek nilai kepatutan dan kepantasan dalam perilaku bekerja. Oleh karenanya setiap pegawai harus menginternalisasi diri atas budaya kerja dan harus mentaati seluruh kode etik bagi pegawai demi terwujudnya pegawai yang profesional.

Sementara itu Sekdin Dukcapil, Subandi, SH. MH dalam paparanya untuk budaya kerja pegawai Kota Surakarta sudah ditetapkan dengan Perwali Surakarta Nomor: 28-B Tahun 2014. Sedangkan Untuk Kode Etik Pegawai Disdukcapil telah di tetapkan dengan Durat Keputusan Kadisdukcapil Surakarta Nomor: 800 / 1203 / 2021.

Ditambahkan oleh Subandi bahwa unsur dari nilai-nilai dasar budaya kerja meliputi: keselarasan, profesionalisme, integritas, disiplin dan keteladanan. Sedang khusus untuk budaya kerja meliputi; pelayanan yang memvahagiakan, Disdukcapil Bisa, Pelayanan 5 S, Pelayanan yang cepat, tepat, akurat dan tolak korupsi dan gratifikasi.

Sekdin berharap melalui kegiatan sosialisasi dan internalisasi budaya kerja dan kode etik, semua pegawai mampu memahami dan mengimplementasikan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Seusai kegiatan sosialisaai dan internalisasi dilanjutkan penyerahkan bantuan CSR berupa seragam kaos sebanyak 85 buah untuk pelayanan adminduk di CFD yang langsung diserahjan oleh Pimpinan Cabang BJB kepada Kadisdukcapil Surakarta.