Senin (29/1) petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta melakukan rekam KTP ELektronik (KTP EL) untuk Penduduk Lanjut  Usia ( Lansia) dan  yang mengalami keterbatasan mobilitas.  Sebagian besar mereka adalah dari penduduk kurang mampu. Karena Terbatasnya fisik sebagian harus direkam dengan posisi tidur terlantang. Misalnya seperti yang dilakukan untuk penduduk Sarjiyah (86) warga Sangkrah.

Ika Merdiana,  Kepala Seksi Pendataan Penduduk,  Dispendukcapil Kota Surakarta yang dihubung  tim redaksi, menjelaskan Penduduk direkam dirumah masing-masing, dengan sistem online sehingga bisa dicek dan langsung di cetak Surat keterangan ( Surket) yang bisa berfungsi sebagai pengganti KTP EL yang sah. Pencetakan KTPEL menunggu penunggalan data dari pusat. Rekam KTPEL terdiri di foto,  iris mata, Figer print dan tandatangan elektronik. Proses perekaman untuk satu orang  membutuhkan waktu kurang lebih  15 menit, jika peralatan dan jaringan sudah siap. Untuk hal tertentu karena terbatasan fisik,  ada dispensasi dalam tahap perekamannya.

Salah satu warga yang drekam jika dicek di online akan dijawab oleh sistem:

Nama

SARJIYAH

Tanggal Rekam

29-01-2018

Status

Anda sudah berhasil melakukan perekaman KTP-el, data Anda sedang proses dikirim ke PUSAT.  Cek lagi beberapa waktu yang  yang akan datang untuk  Hasil Selanjutnya.

Terima kasih