Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta akan berupaya agar cakupan kepemilikan akta kelahiran anak mencapai 100%. Oleh sebab itu diselenggarakan program jemput bola akta kelahiran anak kerja sama dengan tim penggerak PKK di 51 Kelurahan. . Per 9 September 2017, berasarkan data online Kemendagri cakupan akta kelahiran anak di Kota Surakarta sebesar 97,47 % dari 163.107 anak di Kota Surakarta . Artinya tinggal 2,53 % atau 4,124 anak yang belum memliiki akta kelahiran.
Saat ini , program sampai pada tahap pendamping di tingkat kecamatan. Beberapa tim penggerak PKK yang didampingi, sementara ini menyampaikan hasilnya sebagian memang bisa disisir namun sebagian tidak domisili atau sulit ditemui. Sebagian lagi ada masalah persyarakatan karena status orang tuanya yang belum jelas atau ada masalah data kependudukan dan masalah lainnya. Hal tersebut tergambar dalam pendampingan di Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon pada Kamis ( 5/10)
Memang anak yang belum memiliki akta kelahiran di Kota Surakarta ini jumlah relatif sedikit namun sebagian sulit di lakukan penyisiran. Kepala bidang PIAK( Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) Dispendukcapil Kota Surakarta, Rita Margaretha ,menyatakan tetap optimis untuk mencapai 100 % pada tahun 2017 ini, dengan pendampingan secara maksimal dan pembersihan data penduduk yang tidak domisili.
Dalam program ini penduduk bebas denda keterlamatan artinya tidak ada biaya apapun. Tugas PKK adalah identifikasi penduduk berdasarkan data by name by addres yang diberikan Dispendukcapil Kota Surakarta dan mengumpulkan berkas persyarakatan anak yang belum memilik akta kelahiran. ANak yang dimaksud adalah penduduk yang usia 0 sampai 18 Tahun. Persyaratannya adalah Formulir Surat Keterangan Kelahiran ( F2-01), Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM, Foto copy kutipan akta perkawinan. Surat nikah orang tua yang dilegalisir/SPTJM, foto copy KTPE EL dan KK orang Tua, Foto copy KTpel Pemohon dan 2 orang saksi ( tidak perlu hadir) , Surat Kuasa ( Kolektif). Foto 2 X 3 = 2 lembar untuk anak usia lebih dari 5 tahun untuk Kartu Identitas Anak.
Semoga berhasil. Amien.