Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah menerima blangko KTPEL 4000 keping dari Pusat untuk Pelayanan KTP El dan penggantian surket (Surat Keterangan) menjadi KTPEL. Pelayanan dilakukan baik dilayani di dinas kecamatan maupun mobil   keliling. Kepala Seksi Identitas Penduduk Dispendukcapil Kota Surakarta, Subandi,  lebih lanjut menjelaskan, Berdasarkan Surat Kemendagri nomor 471.13/11659/Dukcapil tanggal 26 September 2017 tentang Pencetakan KTPEL, diminta masyarakat memperhatikan beberapa hal:

1. Pelayanan cetak KTPEL bisa dilakukan prioritas untuk pemula, penduduk rubah data, penduduk datang dan KTPEL rusak atau hilang.

2. Untuk KTPEL yg habis masa waktu tetap berlaku seumur hidup, tidak dapat dicetak perpanjangan, dan masih tetap berlaku.

3. KTPEL yg rubah karena pemekaran RT RW tidak dapat kami layani cetak KTPEL untuk sementara.

4. Sebagian Penduduk khususnya yg rekam sejak Nopember 2016 sampai hari ini , ada yang belum bisa cetak KTPEL karena belum ada ketunggalan  data dari server pusat. Aplikasi di Dinas secara teknis tidak bisa mencetak. Tindak lanjutnya tergantung pada pusat.

5. Maka Agar masyarakat tidak bolak balik ke tempat pelayanan silahkan cek secara online terdulu dahulu apakah bisa dicetak di:

http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/en/pelayanan-kami/capil/pelayan-online

6. Cetak KTPEL hanya dilayani bila penduduk datang sendiri karena pengambilan dengan aktivasi sidik jari.

7. Permohonan cetak KTP EL berdasarkan ketersediaan blangko dan nomor antrian di tempat layanan

8. Permohonan KTPEL membawa Surat Keterangan KTPEL yang asli, atau KTP regular, atau KTP EL yang mau diganti.

9. Untuk permohonan awal membawa foto copy KK.