Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah melakukan pendampingan kepada 5 kecamatan di Kota Surakarta selaku Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )yang telah memiliki hak akses data kependudukan nasional untuk memberikan akses data kepada Kelurahan selaku operator kecamatan. Masing- Masing Operator Kelurahan dilengkapi dengan pakta integritas agar bisa mengamankan data kependudukan.
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rita Margareta K, mengatakan bahwa sesuai sesuai ketentuan Permendagri 102 Tahun 2019, akses data kependudukan oleh lembaga harus mendapatkan ijin dari Dirjendukcapil Kemendagri dengan menandatangani Perjanjian kerja Sama (PKS) dan Juknis dengan Disdukcapil kabupaten / kota.
Dengan Aplikasi Web Portal Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka Petugas Kelurahan bisa mengecek data penduduknya ” by name by address ” sampai tingkat RT/RW yang terdaftar resmi di tingkat nasional. Hal ini untuk memudahkan dan memastikan secara hukum data penduduk yang resmi sehingga pelayanan bisa dilakukan secara akurat. “ Semua Kelurahan sudah diberikan hak aksesnya silahkan digunakan sesuai dengan kewenanganya, data ini bersifat valid secara nasional yang juga digunakan untuk pelayanan publik seperti perbankan, BPJS dan lainnya ”, kata Rita Margareta K. saat melaksanakan pendampingan terakhir di kecamatan Banjarsari, Rabu 12/5.
Recent Posts
- Pjs. Wali Kota Surakarta Kunjungi Stand Disdukcapil pada Gelar Inovasi
- Diar dan Singgih Pegawai Berprestasi pada Bulan September 2024
- Disdukcapil Sukses Jalani Audit Internal ISO SMKI 27001:2013
- TPN ZI WBBM Lakukan Observasi Lapangan ke Disdukcapil Kota Surakarta
- Disdukcapil Juara III Lomba Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023 Kategori Entitas Pelaporan Besar