Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah melakukan pendampingan  kepada 5 kecamatan di Kota Surakarta selaku  Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )yang telah  memiliki hak akses data kependudukan nasional untuk memberikan akses data  kepada Kelurahan selaku operator kecamatan. Masing- Masing  Operator Kelurahan dilengkapi  dengan pakta integritas agar bisa mengamankan data kependudukan.
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rita Margareta K, mengatakan bahwa sesuai sesuai ketentuan Permendagri 102 Tahun 2019, akses data kependudukan oleh lembaga harus mendapatkan ijin dari Dirjendukcapil Kemendagri dengan menandatangani  Perjanjian  kerja Sama (PKS) dan Juknis dengan Disdukcapil kabupaten / kota.
Dengan Aplikasi Web Portal Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka Petugas Kelurahan bisa mengecek data penduduknya ” by name by address ” sampai tingkat RT/RW yang terdaftar resmi di tingkat nasional. Hal ini untuk memudahkan dan memastikan secara hukum data penduduk yang resmi sehingga pelayanan bisa dilakukan secara akurat. “ Semua Kelurahan sudah diberikan hak aksesnya silahkan digunakan sesuai dengan kewenanganya, data ini bersifat valid secara nasional yang  juga digunakan untuk pelayanan publik seperti perbankan, BPJS dan lainnya ”, kata Rita Margareta K. saat melaksanakan pendampingan terakhir di kecamatan Banjarsari, Rabu 12/5.