Diumumkan bagi warga Kota Surakarta yang mau mengikuti program Layanan Tanpa Turun ( Lantatur) / Drive Thru pelayanan KTPEL dan KIA , besuk pada Minggu, 27 Maret 2022 jam 08.30 – 10.00 di halaman kantor Kecamatan Banjarsari. silahkan mendaftarkan dengan syarat:

1. Warga Kota Surakarta
2. Membutukan KTPEL/ KIA karena baru mendaftar/ Hilang / Rusak
3. Sanggup Hadir sendiri saat pelaksanaan Lantaru/Drive Thru
4. Kuota Terbatas
5. Mendapatkan kuota pendaftaran online ( Kuota Dibatasi) di aplikasi:

https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/

dengan cara:
– Siapkan Persyaratan dalam bentuk soft file dengan discan atau di foto dan hasilnya tampak jelas.
– Buat akun di aplikasi, apabila sudah punya akun, masuk di akun pemohon, dan klik ke menu Lantatur/ drive Thru”, kemudian pilih nama dan layanan yang akan diajukan klik ajukan
– Edit Pengajuan kemudian isi Alasan Pengajuan dan pilih tanggal Lantarunya, upload syarat pendaftaran jangan lupa kirim pelaporan dengan centang di kotak dan klik kirim
– Selanjutnya tunggu info berikutnya lewat WA atau di status dalam aplikasi.
Atau lihat di link:


– Untuk Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa) ada di menu download
Persyaratan:
KTP-el :
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
3. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (jika KTP-el hilang)
4. Sudah Pernah Rekam KTPEL dengan status PRR/ Siap Cetak dan usia sudah lebih dari 17 Tahun/Sudah Kawin ( Untuk Cetak Baru)
5. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa)- dapat diisi saat datang
KIA
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el kedua orang tua
3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)- dapat diisi saat datang
Kependudukan).
6. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (jika KIA hilang)
7. KIA rusak (jika KIA rusak)
Untuk Informasi Pelayanan Silahkan dijam kerja Hub (Wa) 085755795000