Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Kematian, Pengakuan Anak dan Pewarganegaraan, Tri Wibowo, SE. MM menyampaikan hari ini (Senin, 22/3) melakukan jemput bola penerbitan Akta Kematian ke Pemakaman Umum Kota Surakarta. Jemput bola Akta Kematian, tambah Tri Wibowo selain untuk mengkonfirmasi data kematian di pemakaman umum juga diserahkan Buku Pokok Kemakaman ke petugas pemakaman Purwoloyo, Pracimaloyo, Bonoyolo, Daksinoloyo, Untoroloyo.

Kadisadmindukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan Kota Surakarta mulai tahun ini menerapkan Buku Pokok Pemakan di seluruh Pemakaman Umum di Kota Surakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dari Surat Dirjendukcapil Nomor 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman. Ditambahkan oleh Pramono penerapan buku pokok pemakan di makam umum nanti berjalan dengan baik, maka Disadmindukcapil akan mengirimkan Buku Pokok Pemakan ke petugas pemakaman agar diisi setiap ada kematian dan dilaporkan ke kelurahan.

Selanjurnya untuk Buku Pokok Pemakaman dan pelaporan yang telah diisi disampaikan ke Disadmindukcapil untuk diterbitkan Akta Kematian, perubahan KK dan KTP-el. Oleh karenanya, Pramono meminta kepada para Lurah untuk peran aktifnya dalam mengisi formulir pelaporan kematian yang ada di kelurahan. Ini penting karena program ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberikan kemudahan dalam pelayanan dokumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, membangun kearifan lokal, membangun database yang up to date dan sekaligus meningkatkan kepemilikan Akta Kematian.

Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Muda, Sub Koordinator Akta Kematia, Pengakuan Anak dan Pewarganegaraan, Tri Wibowo, SE berdasarkan database masih ditemukan 4.123 orang dengan status meninggal namun belum memiliki Akta Kematian. Jumlah sebanyak itu, jumlah terbanyak ada di Kecamatan Banjarsari 1.234 orang, Jebres 853 orang, Laweyan 843, Pasarkliwon dan Serengan masing-masing 748 dan 445 orang.